Sociolux

Jasa Hukum

Bisnis kami juga menyediakan jasa hukum. Jasa hukum kita termasuk pembentukan perseroan tebatas (PT), CV (Commanditaire Vennotschap)​, dan Pembentukan Persekutuan Perdata.

Legalkan Bisnis Anda

Pembuatan Perusahaan Terbatas (PT)
Pembuatan Badan Hukum Perusahaan Terbatas (PT) untuk pelebaran kegiatan usaha. Pembuatan PT sudah termasuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Contact us
Jasa Pembuatan CV (Commanditaire Vennotschap)
Jasa Pembuatan CV (Commanditaire Vennotschap) Jasa Pembuatan CV (semi legal entity) sudah termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk CV, dan Tanda Daftar Perusahaan
Contact us
Perjanjian Pembentukan Persekutuan Perdata
Perjanjian pembentukan bentuk usaha yang paling sederhana di Indonesia, yaitu Persekutuan Perdata (PP). Perjanjian PP cocok untuk bisnis UMKM yang pendirinya lebih dari 1 (satu) orang sehingga memastikan berbagai hak dan kewajiban para pendiri.
Contact us

PERSYARATAN

Perusahaan Terbatas (PT)

1. Memilih Nama PT (Minimal terdiri dari 3 kata, akan dicek terlebih dahulu agar tidak ada kesamaan dengan PT yang sudah ada).

2. Memilih Tempat kedudukan hukum PT (Harus didalam wilayah Indonesia)

3. Memilih bidang usaha sesuai kegiatan yang akan dijalankan PT

4. Menjabarkan struktur modal yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

5. Menjabarkan struktur pemegang saham dan persentase investasi sahamnya. Minimal harus ada 2 (dua) pemegang saham.

6. Menjabarkan pengurus dari PT yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Minimal terdapat 1 (satu) anggota direksi DAN 1 (satu) anggota Dewan Komisaris.

1. Fotokopi sertifikat domisili PT atau fotokopi perjanjian sewa menyewa domisili PT. Bila berupa virtual office, sertakan fotokopi kontrak virtual office dan fotokopi surat pengantar gedung virtual office.

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat domisili (setiap kelurahan di Kabupaten/Kota mungkin memiliki persyaratan berbeda, akan dikonfirmasi ulang oleh kami).

3. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) beserta bukti bayar PBB terbaru.

4. Foto tempat rencana domisili PT tampak luar dan dalam.

5. Mengisi formulir pembuatan PT yang kami sediakan dan memenuhi persyaratan lain yang diminta oleh Pemerintah Daerah (bila ada).

Commanditaire Vennotschap (CV)

1. Memilih Nama CV. Nama CV dapat berbahasa Inggris. Nama CV dapat juga hanya terdiri dari 1 (satu) kata.

2. Tempat kedudukan atau domisili CV

3. Kegiatan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.

4. Penjabaran sekutu aktif (yang mengurus CV) dan sekutu pasif (yang menanamkan modal di CV). Sekutu pasif dan sekutu aktif tidak boleh orang yang sama.

5. Modal dari CV (tidak ada batas minimal atau maksimal).

Komisaris.

1. Fotokopi sertifikat domisili CV atau fotokopi perjanjian sewa menyewa domisili CV. Bila berupa virtual office, sertakan fotokopi kontrak virtual office dan fotokopi surat pengantar gedung virtual office.

2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat domisili (setiap kelurahan di Kabupaten/Kota mungkin memiliki persyaratan berbeda, akan dikonfirmasi ulang oleh kami).

3. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) beserta bukti bayar PBB terbaru.

Persekutuan Perdata (PP)

1. Menentukan Maksud dan tujuan pendirian CV, yaitu bidang usaha yang hendak dijalani, apakah menjual barang dan/atau jasa.

2. Menentukan Nama dan tempat kedudukan dari PP

3. Menentukan jangka waktu dari PP, dapat ditentukan tidak terbatas

4. Menentukan pemasukan modal atau inbreng kedalam PP. Dapat berupa uang ataupun modal lain (misalkan barang bergerak, tanah, bahkan keahlian).

5. Menentukan skema pembagian keuntungan diantara para sekutu atau pendiri PP.

6. Pengaturan terkait hubungan hukum sekutu PP dengan pihak ketiga (Dengan klien atau buyer).

Komisaris.

1. Fotokopi KTP dari para pendiri (Untuk kepentingan NIK yang terdapat dalam KTP).